Penataan Arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
|
Karanganyar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan penataan arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi kelembagaan pada Jumat (19/9/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen hasil pengawasan, laporan, serta produk kelembagaan tertata dengan baik, sehingga memudahkan proses pencarian, penyimpanan, maupun pemanfaatan kembali ketika dibutuhkan.
Ketua Bawaslu Karanganyar menyampaikan bahwa penataan arsip merupakan langkah strategis dalam mewujudkan transparansi serta mendukung fungsi pengawasan.
“Arsip adalah bukti sejarah sekaligus bukti hukum atas setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dengan penataan yang baik, Bawaslu Karanganyar berkomitmen menjaga integritas data serta memberikan akses yang lebih mudah bagi kepentingan publik maupun lembaga,” ujarnya.
Penataan arsip juga menjadi bagian penting dalam memenuhi ketentuan regulasi kearsipan serta menjaga dokumen agar terlindungi dari kerusakan maupun kehilangan. Selain itu, arsip Pemilu 2024 akan menjadi sumber data berharga bagi evaluasi penyelenggaraan Pemilu serta pendidikan demokrasi di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan transparan demi tercapainya pengawasan Pemilu yang berkualitas.
Bawaslukra