Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Berakhir, Bawaslu Pastikan Syarat Terpenuhi

Pendaftaran

Bawaslu Karanganyar cek kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran bakal pasangan calon Rober - Adhe

KARANGANYAR-Hari terakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melakukan pengawasan melekat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Rober Christanto dan Adhe Eliana, Kamis (29/8/2024).

Tim Rober-Adhe tiba di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pukul 14.27 WIB. Bapaslon tersebut diusulkan empat partai politik, PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Perindo.

“Dari sisi persyaratan jumlah total suara sah partai pengusul sudah memenuhi syarat, yaitu 302.861 suara sah. Untuk Karanganyar persyaratan pencalonan minimal 7,5 % dari total suara sah Pemilu 2024 atau setara 45.150 suara sah,” terang Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani.

Dari hasil pemeriksaan, berkas fisik persyaratan pencalonandan syarat calon yang diserahkan ke KPU sudah sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setidaknya ada tujuh dokumen persyaratan pencalonan dan 18 syarat calon yang harus dipenuhi. Di antaranya surat persetujuan pencalonan dari masing-masing pimpinan partai di tingkat pusat.

“Seluruh berkas pendaftaran sudah lengkap dan dinyatakan diterima oleh KPU. Bapaslon juga telah menerima tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Moewardi, pada 31 Agustus – 2 September 2024, “ jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu..

Sementara pengawas di tingkat kecamatan juga disiagakan di sejumlah titik keberangkatan pendukung Tim Rober-Adheyang siap merapat ke KPU. Terpantau ada sejumlah titik keberangkatan, di antaranya dari kediaman Bacalon Bupati Rober di Tasikmadu dan Bacalon Wakil Bupati Adhe di Jenawi. Ada pula dari Ngargoyoso dan Karangpandan.

“Salah satu yang menjadi titik pengawasan adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang kemungkinan masuk dalam iring-iringan. Tentu kami harus melakukan pencegahan agar tidak terlibat dalam memberi dukungan pada salah satu pihak,” terangnya

Dari hasil pengawasan, menurutnya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan unsur ASN dan kepala desa dalam kegiatan pendaftaran Bapaslon tersebut. Pengawasan pendaftaran di Sekretariat KPU pada hari terakhir dilaksanakan hinggapenutupan, pukul 23.59. (TimHumas)

 

Penulis dan Foto: Humas

Editor: Humas