Pengawas TPS Kabupaten Karanganyar Untuk Pemilu 2024 Resmi Dilantik
|
Tahapan puncak Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, sesuai amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 90 dijelaskan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Karanganyar membutuhkan sebanyak 3.200 Pengawas TPS yang tersebar di 17 Kecamatan.
Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan pada tahapan puncak Pemilu 2024 dengan bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan distribusi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Sebanyak 3.200 Pengawas TPS di Kabupaten Karanganyar telah dilantik dan diambil sumpah janjinya serentak pada hari Senin (22/1/2024) di Wilayah Kecamatan masing-masing.
Untuk memastikan kelancaran Pelantikan Pengawas TPS dan pembekalan, Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan monitoring pembinaan ke Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Karanganyar.
Setelah dilakukan monitoring dan pembinaan diharap seluruh Pengawas TPS dapat segera memahami tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan di TPSnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, serta Pengawas TPS harus bisa menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan pengawasan.
Penulis : Vondra Surya D
Editor : Rofi Rasyidah