Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Seleksi Administrasi Panwaslu Kelurahan/Desa

BawasluKra- Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 yang diubah beberapa kali terakhir dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070), maka dipandang perlu membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang juga berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Atas dasar di atas, mengacu Tahapan Pedoman Pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa bahwa Pada Tanggal 28 Januari 2022 merupakan Tahapan Pengumuman Kelulusan Administrasi bersamaan juga dengan Tahapan Tanggapan Masyarakat.

Adapun nama-nama calon yang lulus syarat administrasi bisa langsung melihat pada papan pengumuman dan atau media sosial masing-masing Kecamatan.

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes wawancara pada tanggal 31 Januari s/d 2 Februari 2023 sesuai pengumuman Panwaslu Kecamatan setempat.