Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Jateng Selenggarakan Rakor

BawasluKra- Temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu merupakan hal yang sering muncul saat terjadinya Pesta Demokrasi. Untuk memperkuat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng,Kali ini Bawaslu Jateng melakukan Kegiatan Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran bertempat di Patra Hotel Semarang pada Kamis-Jumat (8-9/12/2022). Peserta dalam kegiatan ini yaitu Ketua, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Acara dihadiri oleh Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Jateng), Muhammad Husein ( Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng), Heru Cahyono ( Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng), Kartini Tjandra Lestari (Kepala Sekertariat Bawaslu Jateng) dan Sahdu Sudiarta (Kabag P3SP Bawaslu Jateng). Kegiatan dibuka langsung oleh Muhammad Amin, dilanjutkan materi oleh Sri Rahayu Werdiningsih (Anggota Bawaslu DIY periode 2017-2022) dan Sri Wahyu Ananingsih (Anggota Bawaslu Jateng Periode 2017-2022).

Pada kesempatan tersebut, Werdiningsih menyampaikan mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu 2024,menurutnya berdasarkan perbawaslu terbaru ada beberapa perbedaan diantaranya tidak adanya sidang pendahuluan,mengenai syarat Formil dan Materiil. Ana memaparkan materi mengenai isu krusial dalam penanganan pelanggaran pemilu 2024. Tren isu yang saat ini berkembang khususnya menjelang masa kampanye yang singkat yang dikhawatirkan terjadi potensi kampanye-kampanye terselubung diluar jadwal.

Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor : Rofi Rasyidah

Sambutan rakor disampaikan oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Tengah