Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Karanganyar Laksanakan Penataan Arsip Permanen

kra

KARANGANYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan penataan dan penyerahan Arsip Simpan (Arsip Permanen) pada Kamis (9/7/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan akuntabel sebagai bentuk penguatan kelembagaan. Pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi Bawaslu.

Kegiatan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Danang Eko Kristiyanto, beserta jajaran sekretariat. Penataan arsip dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah memasuki masa simpan permanen sesuai ketentuan pengelolaan kearsipan, sehingga dapat terpelihara sebagai memori organisasi sekaligus menjadi sumber informasi yang autentik bagi kebutuhan kelembagaan di masa mendatang.

Dalam arahannya, Danang Eko Kristiyanto menegaskan bahwa arsip bukan sekadar kumpulan dokumen administratif, tetapi merupakan rekam jejak perjalanan organisasi yang memiliki nilai hukum, administratif, dan historis.

"Pengelolaan arsip permanen harus dilakukan secara tertib dan sesuai standar. Arsip merupakan aset penting lembaga yang menjadi bukti akuntabilitas serta memori organisasi yang harus dijaga dan dilestarikan," ujar Danang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Karanganyar berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan agar seluruh dokumen penting dapat tersimpan dengan aman, mudah diakses saat diperlukan, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Bawaslu dalam membangun budaya kerja yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.