Perpanjangan Pendaftaran & Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
|
BawasluKra_Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022, Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Karanganyar memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022, Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk kecamatan sebagaimana berikut:
- Kecamatan Colomadu
- Kecamatan Jatiyoso
- Kecamatan Kerjo
- Kecamatan Tawangmangu
Ketentuan dan persyaratan dapat diunduh di link :
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran dan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 :