Lompat ke isi utama

Berita

(Pers Rilis) Bawaslu Karanganyar Teruskan Pelanggaran ASN

Bawaslu Kabupaten Karanganyar temukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Hal ini terjadi di Kecamatan Jenawi, Selasa (14/02/2023) saat kegiatan verifikasi faktual terhadap ukungan Bakal Calon DPD RI yang bertempat di gedung KPRI Kecamatan Jenawi.

Panwaslu Kecamatan Jenawi menemukan keterlibatan ASN yang turut serta mengundang peserta sampling dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Karanganyar.

Setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kecamatan setempat melakukan penelusuran awal dan kemudian mengundang para ASN yang dimaksud dengan inisial HS, WW, dan AS di kantor Panwaslu Kecamatan Jenawi.

Dari keterangan HS, WW, dan AS didapati fakta bahwa mereka mengundang atas instruksi Ketua PGRI Kabupaten Karanganyar untuk mendatangkan nama-nama anggota PGRI.

Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah menindaklanjuti melalui surat rekomendasi adanya dugaan pelangaran hukumnya lainnya kepada komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (23/02/2023) kemarin.

(Ikhsan Nur Isfiyanto/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar)

Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024