(Pers Rilis) KASN Turunkan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN
|
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat rekomendasi pelanggaran kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). HP diberikan sanksi moral oleh KASN atas sambutannya saat senam sehat FKKT (Forum Komunikasi Karang Taruna) di Desa Alastuwo, Kebakkramat pada hari Minggu (23/07/2023) lalu.
HP mengakui dan membenarkan isi video yang beredar di media elektronik berisi sambutan untuk mengajak calon tertentu yang akan berkontestasi dalam pemilu 2024. keterangan tersebut juga ia sampaikan saat diklarifikasi Bawaslu Karanganyar pada hari Selasa(25/07/2023) di kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Rekomendasi ini harus dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi. Apabila tidak ada tindak lanjut dari Rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK oleh BKN sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN dimaksud serta untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan.
Bawaslu Karanganyar berharap kejadian kasus netralitas ini untuk terakhir kalinya dan mengimbau kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Karanganyar untuk bersikap netral seperti dalam ketentuan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Ikhsan/Angga/Rofi/Humas