Persiapan Sidang Sengketa TUN, Bawaslu Karanganyar Susun Keterangan Tertulis
|
BawasluKra- Sebagai tindaklanjut surat KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 3100/PY.01.1-SD/3313/2024 tanggal 5 Oktober 2024 perihal Permohonan Keterangan Tertulis Untuk Sengketa TUN, Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan konsultasi pembuatan keterangan tertulis yang dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kami yang hadir pada kegiatan tersebut dihadiri yaitu Dini Tri Winaryani (Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar), Wisnu Sri Nugroho dan Rofi Rasyidah (Staf Bawaslu Kabupaten Karanganyar).
Bawaslu Kabupaten Karanganyar bertindak sebagai Pemberi Keterangan, dimana kami menyusun keterangan tertulis sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Kami menyusun keterangan didampingi oleh bagian hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yaitu dengan Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu Ibu Diana Ariyanti. Selain kami menyusun keterangan tertulis, kami juga menyusun daftar alat bukti. Dimana daftar alat bukti berasal dari hasil pengawasan kami selama tahapan penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tim Humas Bawaslu Karanganyar