Potensi Permasalahan Hukum Proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik
|
BawasluKra-Potensi sengketa yang ada di dalam tahapan verifikasi admisitrasi dan admisitrasi faktual menjadikan Bawaslu Karanganyar membuat webinar penanganan pelanggaran Jumat (9/9/2022) dilakukan melaluo media zoom meeting tersebut mengambil tema Potensi Permasalahan Hukum Proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik.
Menghadirkan narasumber Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022) dan Suparji Ahmad (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia) dengan moderator Sri Wahyuni (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta). Webinar Penanganan Pelanggaran dibuka oleh Nuning Ritwanita Priliastuti (Ketua Bawaslu Karanganyar) dan Keynote Speaker Muhammmad Rofiuddin (Anggota Bawaslu Jawa Tengah).
Pada pembukaannya, Rofiuddin menyampaikan semua pihak harus taat mengenai aturan hukum mengenai kepemiluan, karena hukum pemilu sangat dinamis dimana sangat dinamis berubah sehingga harus terus berupaya untuk bisa memahami. Fritz pada materinya menyampaikan potesi-potensi yang terjadi pada tahapan verifikas administrasi dan verifikasi faktual.
“Bawaslu dibentuk untuk bisa melakukan pencegahan dalam proses pengawasan agar tidak terjadi sengketa dan pelanggaran pemilu”. Ujar Fritz
Dalam menetukan karakter dari setiap dugaan pelanggaran Bawaslu harus mebuat sebuah kajian terlebihan dahulu.Proses pemilu ada 3 tahapan terpenting yaitu pendaftaran,kampanye dan pemungutan suara. Suparji menyampaikan tahapan verifikasi baik admistrasi maupun faktual nantinya apakah partai politik yang lolos bisa mengakomodir keinginan rakyat. Faktanya tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual yang membuat partai politik lolos atau tidak. Keadilan pemilu bisa mewujudkan keadilan sosial, dimana hasilnya nanti masyarakat bisa terpenuhi keadilannya.
“Membangun kolaborasi bersama antara KPU dan Bawaslu duduk bersama melibatkan partai politik dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran yang bertujuan demi pemilu yang berkeadilan”, ujar Suparji.
Fritz menyampaikan Proses pemilu ada tiga tahapan terpenting yaitu pendaftaran,kampanye dan pemungutan suara. Suparji berpesan dalam tahapan ini harus bekerja maksimal agar upaya pemilu berkeadilan bisa tercapai.karena hukumnya hukum adalah keadilan.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Penyampaian materi oleh Prof Suparji, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Pemberian Buku Sejarah Bawaslu Karanganyar kepada narasumber