Lompat ke isi utama

Berita

Profesionalitas Mengiringi Kerja Pengawas, Pemungutan Suara Ulang Harus Tetap Dikawal

selasa menyapa

Karanganyar-Bawaslu Karanganyar mengikuti Selasa Menyapa dengan tema Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik  Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (5/8/2025). Acara bertempat di Studio Bawaslu Karanganyar.

Peserta acara terdiri dari pimpinan dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng. Narasumber acara yaitu John Hendri Purbq, Anggota Bawaslu Gorontalo. Acara dibuka dengan sambutan untuk membuka acara oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jateng, disusul oleh sambutan oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jateng.

"Problematika pasca putusan MK tengah dihadapi. Sebab, ditemukan adanya inkonsistensi putusan MK yang dahulu menyebutkan adanya percobaan pidana tapi lolos, kemudian juga ditemukan adanya ketidakkeabsahan ijazah", ujar Muhammad Amin.

Kemudian acara dilanjutkan dengan  penyampaian materi oleh narasumber. Narasumber menyampaikan mengenai hasil identifikasi dan permasalahan mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Gorontalo Utara.

"Kita berharap di bagian hukum sudah mempersiapkan hal-hal yang disusun, kita evaluasi bersama, hasil evaluasi dapat disampaikan kepada pembuat undang-undang" ujar John Hendri.

Bawaslukra