Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen 3.200 PTPS Resmi Dibuka

Pendaftaran PTPS Kabupaten Karanganyar

BAWASLUKRA-Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  serentak dibuka hari ini. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Danang Eko Kristiyanto mengatakan, kebutuhan PTPS Pemilu 2024 mencapai 3.200 orang. Penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024.

“Pengawas TPS harus sudah terbentuk sejak H-23 dan bertugas sampai H+7. Seluruh warga negara yang berusia minimal 21 tahun dapat menyampaikan berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai yang tercantum dalam e-KTP. Baik dari kaum perempuan, warga disabilitas, semua boleh mendaftar, ” terangnya. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Pendidikan Latihan (SDMO dan Diklat) ini menjelaskan, seluruh berkas pendaftaran data diunduh melalui akun media sosial Bawaslu Karanganyar dan seluruh Panwaslu Kecamatan. 

“ Untuk hardfile formulir-formulir yang dibutuhkan bisa langsung diperoleh di Sekretariat Panwaslu di jam kerja,” kata Danang. 

Lebih lanjut Danang menjelaskan, sesuai Pasal 114 -116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS  bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Selain itu, PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Danang menambahkan, PTPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD). 

Syarat dan ketentuan bisa dilihat disini : https://s.id/ptpskabkra2024

Pendaftaran Pengawas TPS Kabupaten Karanganyar

Penulis : Dini Tri W

Editor   : Rofi Rasyidah