Saka Adhyasta Pemilu Bahas Krida Penanganan Pelanggaran
|
BawasluKra- Saka Adhyasta Pemilu kembali mengadakan Pertemuan Rutin dengan agenda Pembekalan Materi Krida Penanganan Pelanggaran. Acara berlangsung pada Jumat (01/07/2022) bertempat di aula kantor.
Narasumber acara yaitu Sudarsono, Kordiv SDM dan Organisasi serta Edi Budi Susilo, Kordiv Penyelesaian Sengketa. Materi yang disampaikan mengenai Komparasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan mengenai berbagai jenis pelanggaran pemilu, tenggang waktu laporan, waktu laporan, terlapor,dan sanksi. Selain itu Edi Budi Susilo juga menambahkan mengenai sengketa proses pemilu.
"Pelanggaran pemilu ada lima jenis yaitu pelanggaran pidana pemilu, administrasi, kode etik, dan hukum lainnya. Selain itu juga ada sengketa proses pemilu sebagai kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota", ujar Sudarsono.
Edi Budi Susilo, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar menambahkan materi tentang sengketa proses
Penyampaian materi oleh Sudarsono, Kordiv SDM dan Organisasi