Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaran Pemilu

BawasluKra- Terbitnya peraturan-peraturan terbaru membuat Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaran Pemilu. Kegiatan yang dilakukan pada Selasa ( 8/11/2022) bertempat di Kebon Dalem Papahan. Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut merupakan jajaran panwascam Se-Kabupaten Karanganyar. Selain narasumber dari internal Bawaslu Karanganyar hadiri juga Narasumber dari eksternal yaitu Fajar SAKA ( Ketua Bawaslu Jateng periode 2017-2022) dan Agus Riwanto (Dosen Fakultas Hukum UNS).


Kegiatan dibuka oleh Sudarsono (Anggota Bawaslu Karanganyar). Acara ini dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru mengenai kepemiluan kepada jajaran panwascam.
Agus Riwanto menyampaikan materi mengenai peraturan pengawasan pemilu dan kewenangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024.


" Menegakan hukum dengan etika lebih baik,karen kalau hanya dengan hukum hanya sebuah peraturan tertulis saja. Sensing citizen di era e-demokrasi sangatlah berbahaya apabila tidak memahami dunia elektronik", tegas Agus.


Fajar menyampaikan mengenai pengawasan pemilu 2024. Menurutnya, panwascam harus mengaitkan tugas mereka dengan regulasi karena mereka harus netral tidak boleh berpihak kepada partai ataupun calon nanti.

Penulis & Editor : Aditya Angga Rohendriyanto

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaran Pemilu Acara diikuti oleh jajaran panwascam Se-Kabupaten Karanganyar