Supervisi ke Karanganyar, Bawaslu Jateng Cek Inventaris Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Pemilihan
|
BawasluKra- Sesuai Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0214/PP.00.00/K1/05/2021 mengenai Inventaris Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Kordiv Penanganan Pelanggaran Sri Wahyu Ananingsih bersama stafnya, langsung melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar pada Jumat (21/05/2021) pukul 13.00 WIB.
Hasil dari supervisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Karanganyar tidak ada Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, karena dalam Pemilihan tahun 2018 Barang Dugaan Pelanggaran telah diserahkan sebagai barang Bukti dalam Tindak Pidana Politik Uang. Sedangkan untuk Pemilu Tahun 2019 Laporan Daftar Inventaris Barang Dugaan Pelanggaran Nihil.
Selain melakukan supervisi Inventaris Barang Dugaan Pelangaran Pemilu dan Pemilihan. Perempuan yang kerap disapa Ana tersebut juga melakukan pendampingan terkait penulisan buku Penanganan Pelanggaran Pilkada tahun 2020 yang ditulis oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran di 35 kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Fotografer : Vondra Surya Dananjaya & Joko Susilo
Wawancara bersama dengan Anna membahas Buku Penanganan Pelanggaran serta Film Dokumenter