Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Adjudikasi Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

BawasluKra- Diksi Edisi Penyelesaian Sengketa yang Ke-16, kali ini mengambil tema mengenai Tahapan Adjudikasi Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Acara dilaksanakan hari ini, Selasa (31/08/2021) bertempat di Studio Bawaslu Kabupaten Karanganyar, narasumber dari acara tersebut adalah Nuning Ritwanita Priliastusti selaku Ketua sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan Edi Budi Susilo selaku Anggota sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

“Adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu adalah penyelesaian sengketa melalui proses persidangan apabila dalam tahap mediasi tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019”, ujar Edi.

Nuning menjelaskan mengenai Tahapan Pembacaan Pemohon,siapa yang membacakan permohonan, apa yang tercantum dalam permohonan, kemungkinan adanya perbaikan permohonan, syarat-syarat perbaikan permohonan, kemudian disampaikan mengenai hal-hal apa saja yang terdapat di jawaban termohon. Selain itu juga dibahas tentang pihak terkait. Terakhir dijelaskan gambaran tahapan pembuktian pada tahapan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.

Penulis       : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor         : Rofi Rasyidah

Fotografer : Joko Susilo & Vondra Surya Dananjaya

Diksi Edisi 16 dengan Tema Tahapan Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu