Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Partai Yang Melakukan Pengajuan Kembali Pencalonan DPRD Kabupaten

BawasluKra_ Sesuai instruksi KPU RI dalam surat no 505/PL.01.4-SD/05/2023 mengenai pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon yaitu Partai Kebangkitan Bagsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrat,dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada Minggu ( 21/05/2023) bertempat di KPU Kabupaten Karanganyar,pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar serta staf.

Hasil pengawasan bahwa hingga saat ini dari ke empat partai tersebut tidak melakukan pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten hingga pukul 23.59 WIB.

(Humas Bawaslu Karanganyar)