Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Partai Dinyatakan Lengkap dan Diterima oleh KPU Kabupaten Karanganyar

BawasluKra- Jumat (12/05/2023) 3 Partai Politik melaksanakan pengajuan bakal calon anggota DPRD yaitu PDI Perjuangan pukul 09.40 WIB, Partai Demokrat pukul 10.15 WIB, dan Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 16.00 WIB. Bawaslu Karanganyar melakukan pengawasan penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada pemilu tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Karanganyar.

Pada kesempatan tersebut, pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar serta staf.

Sebagaimana prosedur, KPU Karanganyar melaksanakan pemeriksaan waktu pengajuan bakal calon; pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon; penetapan status pengajuan bakal calon oleh partai politik; serta pemberian tanda terima dan tanda pengambilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari ketiga partai tersebut dinyatakan lengkap dan diterima.

(Humas Bawaslu Karanganyar)

Pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Proses pengajuan bakal calon anggota DPRD dari PDI Perjuangan Serah terima usai pemeriksaan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat