Webinar Pemutahiran Data Pemilih dan Integrasi Data Kependudukan di Kabupaten Karanganyar
|
BawasluKra_Daftar Pemilih yang akurat,komperhensif dan mutahir merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam pelaksana proses demokrasi. Bawaslu Karanganyar pada Kamis (6/4/2023) bertempat di studio Bawaslu Karanganyar dilakukan webinar pojok pengawasan dengan tema Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih dan Integrasi Data Kependudukan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Kustiyono (Anggota KPU Kabupaten Karanganyar), Ari Isafandi ( Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Karanganyar) dan Sri Handoko Budi Nugroho (Anggota Bawasalu Karanganyar).
Kustiyono menyampaikan mengenai pendataan dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. “Bahwasnya dasar hukum pada pelaksanan Pemilu 2024 masih mengunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana ada salah satu pasal yang mengatur mengenai tidak diperbolehkan adanya data pemilih ganda dalam pemilu. Dimana proses pemutahiran digunakan beberapa asas-asas yang jelas sesuai ketentuan regulasi” ujar kus
Ari memaparkan materi berkaitan dukungan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap Pemilu 2024. “Kunci disini berasal dari KTP yang memenuhi syarat disini asal tidak anggota TNI dan POLRI sehingga perlu selalu adanya singkronisasi” tandas Ari
Handoko menyampaikan pengawasan berkaitan penyusunan daftar pemilih sangat beda dengan pemilu 2019,karena Bawaslu sudah tidak memliki data pembanding seperti DP4.selain itu disampaikan berkaitan dengan kerja-kerja hasil pengawasan selama proses coklit oleh jajaran Bawaslu Karanganyar.
Angga/Rofi/Humas
Pemapran materi oleh narasumber
Materi dari Narasumber pada kegiatan Webinar Pojok Pengawasan