Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Kondusifitas terkait Pemasangan APK Pilkada di di Wilayah Perbatasan Karanganyar dengan Solo Raya

BawasluKra- Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Dari 35 kabupaten /kota di Jawa Tengah, terdapat 21 kabupaten / kota yang melaksanakan Pilkada Serentak. Sementara di wilayah Solo Raya, dari 7 kabupaten yang ada, hanya kabupaten Karanganyar yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak, telah dilaksanakan pada tahun 2018. Tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020,  masa tenang pada 6 Desember 2020 sampai dengan 8 Desember 2020, pencoblosan pada 9 Desember  2020. 

Hari ini, Kamis (08/10/2020), Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengadakan Acara Diskusi Demokrasi (Diksi) Edisi Kelima dengan tema Menjaga Kondusifitas Pemasangan APK Pilkada di Solo Raya, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Narasumber dari acara Diksi Edisi Kelima adalah Edi Budi selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Timotius selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang juga seringkali disebut Dinas Perizinan, serta Yopi selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar.

Tentunya para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara dengan berbagai cara dan upaya. Bukan pandangan baru lagi, menjamurnya alat peraga kampanye, berupa umbul – umbul, spanduk, pamflet, biilboard serta Baliho berbayar yang terpasang dimana-mana. Pemasangan alat peraga tentunya telah diatur, KPU menyediakan alat peraga kampanye, menentukan titik pemasangan,   mengatur terkait jumlah yang dicetak, desain serta ukuran alat peraga kampanye. Prinsipnya, pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di gedung pemerintah, tempat ibadah, di pepohonan serta tiang listrik.

Demografi wilayah kabupaten Karanganyar cukup luas,terdapat sebagian wilayah yang berada di perbatasan 5 kabupaten lain yang melaksanakan pilkada serentak.Kondisi tersebut cukup berpengaruh nyata terhadap pemasangan alat peraga kampanye di wilayah perbatasan yang dilakukan peserta pemilu. Kabupaten Karanganyar ikut bertanggungjawab untuk tetap menjaga kondusifitas terkait Pemasangan APK Pilkada di Solo Raya.

“Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan membantu mensukseskan pilkada serentak di Solo Raya dan tetap menjaga kondusifitas, mengingat kemungkinan adanya potensi konflik terhadap pemasangan alat peraga kampanye di wilayah perbatasan, kita selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dan juga Bawaslu di Solo Raya, untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan, ketika adanya laporan dari masyarakat,” ucap Edi Budi

Timotius tidak melarang adanya pemasangan APK berbayar, karena peserta pemilu secara langsung kontrak dengan pihak ketiga terkait pemasangan APK tersebut.

“Yang perlu kami perhatikan adalah isi, tulisan atau conten yang tertera di APK tersebut, serta jangka waktu pemasangan yang tepat, tidak pada saat masa tenang. Dan sampai saat ini kami belum menerima permohonan izin APK berbayar dari peserta pemilu,” sambung Timotius.

Maraknya alat peraga kampanye yang terpasang di perbatasan wilayah Kabupaten Karanganyar, tentunya menjadi lirikan Satpol PP utuk melakukan penertiban, demi keindahan tata kota. Lalu bagaimana sikap Satpol PP?

“Peran Satpol tetap berpedoman pada peraturan Bupati, dan kami selalu berkoordinasi dengan Satpol PP se Solo Raya serta tim yang ada, dan Satpol PP dapat melakukan eksekusi ketika pemasangan APK tersebut telah melanggar ketentuan, guna menjaga kondusifitas wilayah,” jelas Yopi.

“Harapan kita, dengan adanya persamaan persepsi terkait pemasangan APK di perbatasan wilayah kabupaten karanganyar, menjadi pedoman kita untuk bersama menjaga kondusifitas terkait pemasangan APK Pilkada di Solo Raya" pungkas Edi Budi sekaligus menutup acara diksi edisi kali ini. (5G)

Penulis : Argo Teguh Herjantoro

Editor : Rofi Rasyidah

Fotografer : Wisnu Sri Nugroho

Tengah Pelaksanaan Acara Diksi Edisi Kelima