Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Siapkan Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024

BawasluKra- Persiapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dan Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilu tahun 2024 mendatang, Bawaslu Jawa Tengah lakukan rakor yang dilaksanakan Hari Kamis (09/06/2022) melalui metode daring aplikasi zoom meeting. Narasumber rakor tersebut dihadiri Fajar SAKA (Ketua Bawaslu Jateng), Anik Sholihatun dan Rofiudin (Anggota Bawaslu Jateng).


Rakor ini guna menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI terkait pendaftaran Pemantau Pemilu tahun 2024 mendatang. Pihak yang hadir diwakili oleh Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua, didampingi Anggota Bawaslu Karanganyar.

Fajar SAKA menyampaikan bahwa PKPU tahapan pemilu sudah disahkan dan mendapatkan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Mendagri dan Komisi II DPR RI. Mengenai Pemantau Pemilu sudah diatur didalam Perbawaslu 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu dan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.


“Pemantau Pemilu boleh berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dan juga boleh perseorangan. Tetapi untuk perseorangan sebaiknya kita tunggu dulu atau kita dorong untuk melembagakan”, ujar Fajar SAKA.


Anik Sholihatun menjelaskan pada saat pelaksanaanya nanti, penerimaan pendaftaran pemantau Pemilu di Bawaslu dilakukan secara berjenjang, dan dapat memilih wilayah kerja mereka masing-masing.

Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor : Rofi Rasyidah

Sambutan Rakor Kegiatan Persiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan Pendaftaran Pemantau Pemilu menuju Tahun 2024 oleh Fajar SAKA. Anik Sholihatun turut menyampaikan informas seputar Pemantau Pemilu Tahun 2024 mendatang.