Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Didorong Bentuk PPID
|
BawasluKra – Pada Rabu malam (6 November 2019), Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin memberikan pengarahan terkait pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota pada Kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan dan SDM bertajuk Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang berlangsung di Cilacap 6-7 November 2019.
“Pembentukan PPID kabupaten/kota mempunyai beberapa tujuan yaitu melayani publik karena kita bukanlah perusahaan swasta yang mengejar profit. Tapi, Bawaslu adalah badan publik yang memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada publik. Tujuan lain adalah untuk menyelamatkan data dan informasi yang sudah ada,” ungkap Rofi.
Sesuai ketetapan Perbawaslu 10 tahun 2019 ditetapkan bahwa PPID berada dibawah tanggung jawab Divisi Data dan Informasi.
Rofi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membentuk PPID, antara lain adalah tampilan informasi yang tertata rapi pada website dan standar pelayanan informasi yang mewajibkan petugas harus cepat merespon permohonan informasi dari publik. Hal lain adalah kelengkapan sarana pelayanan informasi seperti informasi yang wajib terpampang pada meja pelayanan, jadwal pelayanan informasi, maklumat pelayanan informasi, hak dan kewajiban pemohon informasi. Selanjutnya adalah kemudahan bagi pemohon untuk mendapatkan informasi seperti datang langsung ke kantor, email, formulir online, aplikasi, fax, whatsapp dan telepon. Sedangkan untuk website PPID, Rofi memberikan kebebasan bagi Kabupaten/Kota untuk membuat website PPID sendiri atau membuat menu PPID di Website Utama.
Sesuai Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019, Daftar Informasi Publik bisa dipisah yang terdiri dari informasi kelembagaan dan informasi Pemilu/Pilkada. PPID Bawaslu Jawa tengah sendiri sedang menyesuaikan Daftar Informasi Publik yang telah ada dengan DIP yang terbaru.
“Ke depannya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan segera menyusun Laporan Layanan Informasi dan SAQ (Self Assesment Questionaire). Formulir yang akan diiisi Kabupaten/Kota sehingga Bawaslu Provinsi dapat melakukan evaluasi mana yang harus diperbaiki dalam proses pelayanan informasi publik”, ungkap Rofi.
Pada kesempatan yang sama Kordiv Hukum Datin Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Karanganyar siap membuat PPID.
"Sekarang era digital, semua informasi perlu segera didigitalkan sehingga Bawaslu Karanganyar mudah dalam melayani kebutuhan informasi publik, Bawaslu karanganyar siap menyusun PPID" Ungkap Ikhsan.
Bawaslu Kab/Kota mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan dan SDM bertajuk Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Source : Humas Bawaslu Jawa Tengah
Editor : Humas Bawaslu Karanganyar