Bawaslu Karanganyar Ikuti Rakor Validasi Data Penanganan Pelanggaran
|
BawasluKra_Menghadapi tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang telah bergulir hingga saat ini, terdapat beberapa temuan dan laporan pelanggaran Pemilu tahun 2024 yang telah terjadi. Untuk mengakomodir hal tersebut maka Bawaslu Provinsi Jateng melakukan validasi data penanganan pelanggaran masa kampanye yang dilakukan pada Kamis-Jumat (7-8/12/2023) yang dilakukan digedung DPRD Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta staf Se-Provinsi Jateng.
Pada kesempatan tersebut Ahmad Husain (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng) selaku PIC tahapan kampanye, menyampaikan bahwa kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bisa mengakomodir tahapan tersebut, bisa membagi-bagi tanggung jawab kepada kordiv lain.
Pengawasan kampanye itu mudah selama sudah ada surat pemberitahuan kepada polres setempat yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.
Yang menjadi perhatian kita saat ini adalah kampanye dengan bentuk lain, karena tidak diatur secara rigid dalam regulasi yang ada.
Acara dilanjutkan dengan validasi data penanganan pelanggaran masa kampanye yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Humas Bawaslu Karanganyar