Bawaslu Karanganyar Laksanakan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar melaksanakan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Selasa-Kamis (19-21 Desember 2023). Acara bertempat di Hotel Lor In, Colomadu, Karanganyar. Peserta kegiatan yaitu LO Capres & Cawapres, DPD, Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Karanganyar.
Acara diawali dengan sambutan ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti guna membuka acara. Dilanjutkan dengan penyampaian materi baik dari internal dan eksternal Bawaslu Karanganyar.
“Pelatihan saksi partai politik ini merupakan kegiatan yang penting bagi seorang saksi parpol. Karena seorang saksi dinilai harus cermat dan teliti, mengerti hak dan kewajiban sebagai seorang saksi parpol. Sehingga dapat melaksanakan kinerja secara optimal saat pemungutan dan perhitungan suara,” ujar Nuning
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu. Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan 1 (satu) orang saksi peserta pemilu masing-masing partai politik di setiap TPS.
Acara yang diikuti oleh masing-masing 3 peserta dari setiap peserta Pemilu yang ada diwilayah kabupaten karanganyar tersebut menghadirkan narasumber Agus Riewanto (Dosen Fakultas Hukum UNS) dan Muhammad Maksum (Anggota KPU Kabupaten Karanganyar) selain itu juga dari Pimpinan Bawaslu Karanganyar.
Agus Riewanto menyampaikan mengenai menejeman pengetahuan saksi peserta Pemilu.
“Saksi Peserta Pemilu memiliki tugas yang penting dalam proses pengawasan saat pemungutan dan penghitungan surat suara,maka dari hal tersebut diperlukan saksi peserta pemilu yang cakap mengetahui mengeni regulasi” ujar Agus.
Maksum dalam kesempatan tersebut memaparkan materi mengenai pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi Pemilu tahun 2024.
“Nantinya saksi Peserta Pemilu 2024 untuk bisa membawa surat mandat saat bertugas di dalam TPS, agar nantinya jajaran yang ada di TPS bisa mengetahui benar tidaknya yang bersangkutan sebagai saksi dari peserta Pemilu 2024” tandas Maksum.
Selain itu juga KPU Kabupaten Karanganyar telah menunjukan logistik yang nantinya dimasukan ke dalam kotak suara dan diluar kotak suara.
Humas Bawaslu Karanganyar