Bawaslu Karanganyar Terima Kunjungan Supervisi SOP Penanganan Pelanggaran
|
BawasluKra- Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi pedoman dalam setiap mekanisme, termasuk penanganan pelanggaran. Maka dari itu Bawaslu Jateng melaksanakan Supervisi pada Rabu (18/05/2022) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Pihak yang datang pada kesempatan tersebut berasal dari Subbag Penanganan Pelanggaran (Respati Likarini dan Annisa Dwi Melyani) serta Subbag Hukum (Budi Evantri Sianturi).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Karanganyar diminta untuk mengisi kuisioner berisi instrumen supervisi SOP Penanganan Pelanggaran. Kemudian dilakukan pengecekan atas pengisian kuisioner oleh pihak Bawaslu Jateng sekaligus penyampaian keterangan dari staf yang bersangkutan dengan tupoksi penanganan pelanggaran.
“Supervisi seperti ini merupakan langkah dari Bawaslu Jateng untuk memeriksa kesiapan dari Bawaslu Kabupaten/Kota apakah sudah membuat SOP khususnya terkait Penanganan Pelanggaran, menyongsong tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sebentar lagi akan segera dimulai", ujar Respati Likarini.
Penulis : Rofi Rasyidah
Editor : Aditya Angga Rohendriyanto
Supervisi SOP Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Jateng