Mengembangkan Pengawasan Partisipatif di Desa Pulosari
|
BawasluKra- Bawaslu Kabupaten Karanganyar kembali menggelar kegiatan sosialisasi partisipatif bersama Pemerintah Desa Pulosari, Kebakramat, Karanganyar, Selasa, (19/10/2021).
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan narasumber, Sri Handoko BN, anggota sekaligus Kordiv Pengawasan dan Hubal dan Ikhsan Nur Isfiyanto, anggota dan Kordiv Hukum Humas Datin Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
"Bawaslu berusaha mengajak masyarakat untuk mewujudkan pengawasan partisipatif untuk mencapai indikator kesuksesan dan keberhasilan demokrasi", ujar Ikhsan disela-sela penyampaikan materinya.
Sementara menurut Sri Handoko BN, bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang masih tetap menggunakan aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dikarenakan adanya keterbatasan SDM pengawas di tiap desa, maka dari itu Bawaslu mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif di lingkungan sekitar, serta berani melaporkan jika ditemukan potensi pelanggaran pemilu,".
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan MoU Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Karanganyar dengan Pemerintah Desa Pulosari terkait Pengembangan Desa Pengawasan.
(Penulis: Rofi Rasyidah | Editor : Aditya Angga R | Fotografer : Joko Susilo & Vondra Surya D )
Sesi penyampaian materi oleh Sri Handoko BN serta Ikhsan Nur Isfiyanto
Penyampaian materi oleh narasumber Ikhsan Nur Isfiyanto
Pelaksanaan Rakor Pengembangan Desa Pengawasan Bawaslu di Desa Pulosari, Kebakkramat