Lompat ke isi utama

Berita

[Pengumuman] Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak Tahun 2024 Dibuka

BawasluKra- Tak terasa tahapan pemilu akan dimulai sebentar lagi. Yuk mendaftar untuk menjadi bagian dari Pemantau Pemilu, agar pelaksanaan demokrasi semakin maju dan sukses.

Persyaratan Pemantau Pemilu Dalam Negeri :

A. Berbadan Hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

B. Bersifat independen;

C. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan

D. Terakreditasi dari Bawaslu.

Syarat - Syarat & Kelengkapan Administrasi :

A. Akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain;

B. Profil organisasi/lembaga;

C. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;

D. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga;

E. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu;

F. Alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;

G. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu;

H. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;

I. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggungjawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;

J. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; dan

K. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.

Pendaftaran :

  1. Pemantau Pemilu Nasional : Mengisi formulir dan diserahkan ke Bawaslu;
  2. Pemantau Pemilu Provinsi : Mengisi formulir dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi; dan
  3. Pemantau Pemilu Kabupaten/Kota : Mengisi formulir dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

Waktu pendaftaran :

Sebelum tahapan pemilu dimulai sampai dengan tujuh hari sebelum pemungutan suara.

(Sumber : Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum)