[Pengumuman] Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak Tahun 2024 Dibuka
|
BawasluKra- Tak terasa tahapan pemilu akan dimulai sebentar lagi. Yuk mendaftar untuk menjadi bagian dari Pemantau Pemilu, agar pelaksanaan demokrasi semakin maju dan sukses.
Persyaratan Pemantau Pemilu Dalam Negeri :
A. Berbadan Hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
B. Bersifat independen;
C. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
D. Terakreditasi dari Bawaslu.
Syarat - Syarat & Kelengkapan Administrasi :
A. Akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain;
B. Profil organisasi/lembaga;
C. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
D. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga;
E. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu;
F. Alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;
G. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu;
H. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
I. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggungjawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;
J. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; dan
K. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
Pendaftaran :
- Pemantau Pemilu Nasional : Mengisi formulir dan diserahkan ke Bawaslu;
- Pemantau Pemilu Provinsi : Mengisi formulir dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi; dan
- Pemantau Pemilu Kabupaten/Kota : Mengisi formulir dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
Waktu pendaftaran :
Sebelum tahapan pemilu dimulai sampai dengan tujuh hari sebelum pemungutan suara.
(Sumber : Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum)
