Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pendidikan Politik, Bawaslu Karanganyar Perpanjang Kerja Sama dengan Tiga Desa/Kelurahan

kra

Perkuat Pendidikan Politik, Bawaslu Karanganyar Perpanjang Kerja Sama dengan Tiga Desa/Kelurahan
BawasluKra_ Memperkuat komitmennya dalam pendidikan politik dan pengawasan partisipatif dengan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama dengan tiga Desa/Kelurahan di Kecamatan Tawangmangu: Desa Karanglo, kelurahan Blumbang dan di Kecanatan Matesih Desa Karangbangun.
Acara penandatanganan kerja sama ini berlangsung khidmat pada Selasa (2/12/2025) bertempat di Balai Desa Karanglo Tawangmangu.

Pada sambutanya Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan tentang Efisiensi dan Kontinuitas Kerja Sama menjelaskan alasan pengumpulan perwakilan desa di satu lokasi. Menurutnya, hal ini dilakukan demi efisiensi, tidak hanya terkait anggaran tetapi juga waktu. Mengingat perjanjian kerja sama sebelumnya telah berakhir (3 tahun), kunjungan ini merupakan silaturahmi untuk menjajaki kelanjutan kerja sama.
"Dari pihak Bawaslu mengucapkan terima kasih karena masih berkenan untuk kerja sama terkait pendidikan politik," kata Nuning.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa meski saat ini tidak ada tahapan Pemilu, pekerjaan pengawasan justru lebih berat. Oleh karena itu, Bawaslu perlu terus bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik. Kerja sama ini diharapkan dapat berlanjut hingga Pemilu 2029 dan mampu meminimalisir pelanggaran politik.
Nuning juga menegaskan bahwa pendidikan politik merupakan kewajiban desa sebagai pemerintah terendah, sesuai dengan Undang-Undang.
"Harapan kami dengan kerja sama ini bisa menjadi lebih baik, semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi semua masyarakat," tutupnya.

Puncak acara adalah penandatanganan kerja sama yang menjadi simbol kelanjutan kemitraan antara Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan pemerintah Desa Karanglo, Kelurahan Blumbang, dan Desa Karangbangun.

Acara ditutup dengan penyampaian materi oleh Sudarsono (Anggota Bawaslu Karanganyar). Ia menyoroti peran sentral masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada.Saat Pemilu atau Pilkada, yang menjadi ujung tombak yaitu ada di masyarakat itu sendiri, pelanggaran Pemilu juga ada di masyarakat itu sendiri.

Bawaslukra