Politik Uang dalam Perspektif Agama, Rasywah atau Sedekah
|
BawasluKra_Potensi dugaan Pelanggaran yang sering muncul di tahapan Pemilu menginisiasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk melakukan pencegahan adany dugan pelanggaran Pemilu. Kali ini lewat webinar penanganan pelanggaran yang dilakukan pada Kamis (13/4/2023) dengan melaluai media zoom meting mengambil tema Politik Uang dalam Prespektif Agama, Rasywah atau Sedekah.
Kegiatan dengan menghadirkan narasumber Mada Sukmajati ( Kaprodi Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM) dan Rofiq Mahfudz (Dosen Ilmu Sosial Politik Fisip UIN Walisongo Semarang) dengan Moderator Hanif Maylasari.
Acara yang diawali dengan sambutan dari Nuning Ritwanita Priliastuti (Ketua Bawaslu Karanganyar) dan juga M. Rofiudin (Anggota Bawaslu Prov Jateng) sebagai pemantik diskusi menyampaikan untuk kita bisa menjaga berkaitan dengan politik uang dari lingkungan terkecil kita yaitu keluarga.
Mada Sukmajati menyampaikan mengenai politik uang jelang Pemilu 2024. "Politik uang biasanya berasal dari pusaran lingkaran setan yaitu pemilihan ketua umum Parpol, pencalonan dan kampanye Pemilu, pemungutan penghitungan dan rekapitulasi surat suara", tandas Mada.
Rofiq Mahfudz membahas mengenai politik uang rasywah atau sedekah. "bahwa politik hukum haram hukumnya dan jauh dari cita-cita bangsa kita mengenai demokrasi".ujar Rofiq
Angga/Rofi/Humas
Pemaparan Materi oleh Rofiq Mahfudz
Peserta WebinarPenangana Pelanggaran