Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan

BawasluKra- Program Diksi Penyelesaian Sengketa kali ini mengambil tema mengenai Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 28 September 2021 pada pukul 13.00 WIB. Menghadirkan dua narasumber yaitu Sri Handoko Budi Nugroho ( Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) dan Edi Budi Susilo (Kordiv Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Pada kesempatan tersebut Sri Handoko BN membahas mengenai bagaimana pelaksanaan tahapan pencalonan dimulai dari awal pendaftaran pemilu, verifikasi, pencalonan anggota legislatif serta DPD, hingga proses Daftar Calon Sementara ke Daftar Calon Tetap. Ia turut menyampaikan gambaran serta rencana pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 mendatang.

“Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu dan pemilihan secara serentak.  Namun secara prinsip untuk dasar dan regulasinya tetap sama, pemilu masih pakai UU Nomor 07 tahun 2017 sedangkan pemilihan pakai UU Nomor 10 Tahun 2016. Sejumlah persiapan pastinya sudah direncanakan guna menuju suksesnya pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang”. Ujar Handoko

Edi Budi menambahkan tentang potensi –potensi sengketa yang barangkali bisa terjadi dalam setiap proses pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan. Tak terkecuali pada tahapan pencalonan, potensi sengketa bisa saja terjadi, misal pada tahapan pendaftaran awal yang memungkinkan terjadinya pendaftar ganda.

 “Selama tahapan pemilu dan pemilihan, bawaslu secara terbuka menerima permohonan sengketa yang berpotensi terjadi termasuk pada tahapan pencalonan.  Bawaslu akan mengkaji untuk bisa meregister atau tidak melalui kajian dan pleno di bawaslu dimana objek yang disengketakan adalah surat keputusan serta berita acara KPU”, ujar Edi Budi.

Penuilis : Rofi Rasyidah

Editor : Aditya Angga Rohendriyanto

Fotografer : Vondra Surya Dananjaya

Kegiatan Diksi Penyelesaian Sengketa