Tindak Lanjut PPID, Bawaslu Karanganyar Ikuti Video Conference dengan Bawaslu Se-Jawa Tengah
|
Bawaslukra - Dalam rangka menindaklanjuti pembuatan PPID oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan Video Conference tentang Pelayanan Informasi Publik dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada hari Selasa (31/03/2020) bertempat di masing-masing kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor : 0075/K. Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan sambutan singkat oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar SAKA dilanjutkan dengan materi oleh narasumber yaitu Kordiv Humas, Rofiudin.
“ Pembuatan website PPID sudah berjalan meskipun masih ada banyak kendala. Bawaslu Kabupaten/Kota sudah berstatus permanen sesuai aturan sehingga perlu untuk membuat website PPID” ujar Rofiuddin.
Ia menghimbau bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membuat Surat Keputusan terkait PPID yang selanjutnya dikirim ke email ppid@bawaslu.go.id . Waktu pengiriman paling lambat tanggal 09 April 2020. Materi SOP PPID masih diproses dan akan segera menyusul. Bawaslu Kabupaten/Kota juga diharapkan segera membuat Daftar Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dibahas pula hal-hal penting antara lain Standar Layanan, Informasi Publik. Serta Layanan dan Sarana Informasi.
Rofiuddin juga membagi tips agar data yang diterbitkan pada website terlihat lebih banyak, yaitu dengan memilah data yang disetorkan dan dikategorisasikan. Sehingga website akan lebih rapi dan konten menjadi lebih lengkap .
Sejumlah pertanyaan disampaikan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka untuk berkoordinasi lebih lanjut seputaran PPID.
Penulis : Rofi R
Editor : Joko Susilo
Video Conference di Aula Bawaslu Karanganyar
Video Conference