Dispermadesa Karanganyar Gelar Pemutakhiran Data Pemilih untuk Persiapan Pilkades Serentak
|
BawasluKra — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermadesa) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Aula Dispermadesa Kabupaten Karanganyar pada Rabu, (14/10/2026).
Acara penting ini dihadiri oleh para Sekretaris Kecamatan se-Kabupaten Karanganyar serta perwakilan Sekretaris Desa dari masing-masing kecamatan. Hadir pula unsur Forkopimda dan penyelenggara pemilu, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dispermadesa Karanganyar, Metty Ferriska R. Dalam sambutannya, Metty menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan akan digelar pada tahun depan.
"Data pemilih merupakan data yang sangat berurgensi dan memegang peranan vital yang nantinya akan digunakan oleh para pemilih dalam pelaksanaan Pilkades serentak mendatang," ujar Metty Ferriska R.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Yosep Anung Darmawan. Dalam pemaparannya, Anung menjelaskan mengenai definisi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun berdasarkan pemutakhiran data.
"DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui, dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru," jelas Anung.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang mendasari penggunaan data ini merujuk pada Permendagri Nomor 112 Pasal 1 Angka 14.
"Data pemilih yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa merupakan Daftar Pemilih Tetap yang digunakan untuk pemilihan terakhir di tanggal 27 November 2024," tegas Anung.
Karanganyar yang turut hadir memberikan arahan, menyoroti potensi kemunculan Alat Peraga Kampanye (APK) selama tahapan Pilkades berlangsung. Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas dan tegas mengenai pemasangan APK agar tahapan Pilkades dapat berjalan kondusif, mengingat dinamikanya yang hampir serupa dengan Pemilu.
"Berkaitan dengan APK, harus diatur dengan baik mulai dari jadwal pemasangan, titik lokasi, bentuk, hingga ukurannya. Hal ini penting sebagai bentuk mitigasi dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa," ungkapnya.
Melalui koordinasi lintas sektoral ini, Dispermadesa Kabupaten Karanganyar berharap proses persiapan Pilkades serentak dapat berjalan lancar, transparan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan akuntabel.
Penulis dan Foto: Angga
Editor: Vondra