Pengawasan
Pilkada 2024
Pemilihan Tahun 2024
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pembentukan badan adhoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan pasangan calon, Laporan Dana Kampanye, kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Karanganyar juga bersinergi dengan KPU, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat guna menjaga kondusifitas dan mencegah potensi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Kabupaten Karanganyar memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 711.480 pemilih, terdiri dari 350.243 pemilih laki-laki dan 361.237 pemilih perempuan yang tersebar di 17 kecamatan dan 1.344 TPS. Data tersebut menjadi dasar penting bagi Bawaslu Kabupaten Karanganyar dalam melakukan pengawasan hak pilih masyarakat agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan baik.
Dalam pengawasan tahapan kampanye dan pemungutan suara, Bawaslu Karanganyar juga mengedepankan pengawasan partisipatif melalui pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang sebagai langkah pencegahan terhadap praktik politik uang, pelanggaran netralitas, maupun pelanggaran administrasi pemilihan.
Selain itu, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Karanganyar Tahun 2024 mencapai 82,29 persen, dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 586.101 pemilih. Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilih sekaligus menjadi indikator keberhasilan penyelenggara dan pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Karanganyar.