BawasluKra_ Tahapan Pemilu yang telah bergulir hingga saat masih berpotensi adanya dugaan pelanggaran Pemilu,sehingga perlu di lakukan koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menghadapi tahapan Pemilu.
BawasluKra_ Sesuai instruksi KPU RI dalam surat no 505/PL.01.4-SD/05/2023 mengenai pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon yaitu Partai Kebangkitan Bagsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrat,dan Partai Solidaritas Indonesia (P
BawasluKra_ Setelah sebelumnya dilakukan tahapan pendaftaran DPRD Kabupten, kali ini sesuai instruksi KPU RI dalam surat no 495/PL.01.4-SD/05/2023 mengenai pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon yaitu Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Pa
BawasluKra_ Menghadapi dinamika dan potensi-potensi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024, sebagai Penyelenggara Pemilu Jajaran Bawaslu baik dari tingkat pusat hingga tingkat Desa/Kelurahan haruslah menguasai mengenai regulasi yang akan digunakan dalam penyelesaian dinamika tersebut.