BawasluKra_ Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024
Guna meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah kabupaten Karanganyar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Karanganyar melaksanakan Pendidikan politik untuk sukseskan pemilihan kepala daerah serentak pada pemilihan tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Selasa (06/08/2024) siang.
BawasluKra_guna meningkatkan partisipasi masyaratakat dalam pelaksanan Pemilihan tahun 2024 mendatang, melanjutkan kegiatan sebelumnya Bawaslu Karanganyar, KPU Karanganyar dan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar melakukan kegiatan Pendidikan Politik untuk Sukses Pemilihan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melakukan audiensi dengan Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka) Solo, Senin (05-08 2024).