BawasluKra- Rangkaian tahapan pemilu yang terlah berjalan hingga saat ini menimbulkan banyaknya potensi dugaan pelanggan dan juga sengketa proses Pemilu, untuk mehindari hal tersebut terjadi maka Bawaslu RI melakukan Rakornas Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 yang disel
(KABUPATEN BOYOLALI, KABUPATEN KARANGANYAR, KABUPATEN KLATEN, KABUPATEN SRAGEN,KABUPATEN SUKOHARJO, KABUPATEN WONOGIRI DAN KOTA SURAKARTA)Nomor : 26/TIMSEL-III.JTG/7/2023
BawasluKra_ Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon dijadwalkan pada (26/06 - 09/07/2023).