BawasluKra_sesuai dengan jadwal pemilihan yang terdapat pada Peraturan KPU RI nomer 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota pelaksana Pemilihan telah memasuki masa tenang,
BawasluKra_perhelatan Pilkada yang akan memasuki tahapan akhir yaitu pemungutan dan penghitungan suara di tingkat tps meharuskan adanya pengamanan dari berbagai sektor.
BawasluKra_tahapan kampanye yang telah selesai mengharuskan pasangan calon melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Kegiatan yang dilakukan pada Minggu (24/11/2024) bertempat diaula KPU Karanganyar.
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye pada Minggu (24/11/2024). Penertiban APK melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim 0272 Karanganyar, dan KPU Karanganyar.