Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Rapat Persiapan Penyusunan Keterangan PHPU

Bawaslu Karanganyar Ikuti Rapat Persiapan Penyusunan Bahan PHPU

BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam PHPU 2024,  dihadiri oleh 1 Kordiv yang membidangi Hukum dan 1 Staf yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung dan dilaksanakan selama dua hari dimulai pada pada Selasa-Rabu (26-27/3/2024). Rapat Persiapan Penyusunan Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam PHPU 2024 dihadiri oleh 1 Kordiv yang membidangi Hukum dan 1 Staf yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. 

Kegiatan diawali dengan pembukaan kegiatan oleh Anggota/Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Dalam sambutannya, Diana menyampaikan kegiatan diikuti sehubungan telah ditetapkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi, serta tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Nasional Pemilu Tahun 2024.

“Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi, maka potensi adanya perselisihan hasil terjadi di Tempat Pemungutan Suara sehingga Panwaslu Kecamatan harus memastikan hasil pengawasan oleh Pengawas TPS tercatat dan didokumentasikan dengan baik secara lengkap”, ujar Diana Ariyanti. 

Saat persidangan berlangsung, Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan pemilu tetapi juga dari sisi pengawasan pemilunya. Karenanya, Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga lain. 

Penulis & Editor    : Rofi Rasyidah