BawasluKra- Sesuai kentuan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye dalam Pasal 24 dijelaskan bahawa KPU Kabupaten memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster.
BawasluKr- Tahapan kampanye yang telah memasuki pertengahan perjalanan mengharuskan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk melaporkan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), Pada Selasa (22/10/2024) bertempat di aula KPU Kabupaten Karanganyar telah dilakukan rapat koordinasi pelapo
BawasluKra- Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Teknis Tata Kelola Dokumen Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin s.d Selasa, 21 s.d 22 Oktober 2024 bertempat di Gedung Bale Tawang Praja Lantai 4 Kompleks Balaikota Surakarta .