Bawaslu Karanganyar Produksi Podcast “Kang Kepo”, Bahas Layanan Publik yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
|
Karanganyar – Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan pengambilan video (take video) podcast “Kang Kepo” dengan mengangkat tema “Layanan Publik Bawaslu Karanganyar”, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Danu Pradana, serta Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rofi Rasyidah, sebagai narasumber.
Podcast “Kang Kepo” menjadi salah satu sarana komunikasi dan edukasi publik yang dimanfaatkan Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk memperkenalkan berbagai layanan kepada masyarakat. Melalui tayangan ini, masyarakat diharapkan dapat mengenal lebih dekat tugas, fungsi, serta akses layanan publik yang tersedia di Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Dalam pembahasan tersebut, tema layanan publik menjadi fokus utama, khususnya mengenai pentingnya keterbukaan informasi, kemudahan akses layanan, serta peran Bawaslu dalam memberikan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keterlibatan Danu Pradana dan Rofi Rasyidah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pelayanan publik dan pengelolaan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, termasuk bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui podcast “Kang Kepo”, Bawaslu Kabupaten Karanganyar terus berupaya mengembangkan komunikasi publik yang informatif, menarik, dan mudah dipahami. Pemanfaatan media digital ini juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan lembaga kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi.
Ke depan, Bawaslu Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk terus menghadirkan konten edukatif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga layanan publik semakin dikenal, mudah diakses, dan mampu mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang partisipatif serta berintegritas.
Penulis dan Foto: Vondra
Editor: Vondra