Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Ingatkan KPU Tertib Regulasi

KARANGANYAR- Menjelang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tertib regulasi. Termasuk kaitannya dalam subtahapan pengumuman pendaftaran yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

​Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, hingga pukul 14.00 , Sabtu (24/8/2024), KPU setempat belum mengunggah Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon di laman resmi lembaga tersebut.

​Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran harus sudah dipublikasikan di laman resmi KPU dan/ atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024. 

​Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan, adanya Putusan MK tersebut juga membuka peluang gabungan partai untuk mengusulkan  pasangan calonsendiri. Merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Untuk Kabupaten Karanganyar dengan jumlah total jumlah suara sah 601.989 suara , maka partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5 % jumlah suara sah atau setara 45. 149 suara.

​Bawaslu juga mengingatkan partai pengusul agar mempersiapan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat dan tepat aturan. Mengingat waktu penerimaan berkas hanya tiga hari, 27-29 Agustus 2024. ( TimHumas)

Pers Release