Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kabupaten Karanganyar Perkuat Upaya Strategis Membangun Budaya Demokrasi Bersih melalui Pembentukan dan Pembinaan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Karanganyar Perkuat Upaya Strategis Membangun Budaya Demokrasi Bersih melalui Pembentukan dan Pembinaan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang

Karanganyar, 1 Desember 2025 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar terus memperkuat strategi pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan melalui program inovatif berupa pembentukan dan pembinaan Desa Pengawasan dan Desa Anti-Politik Uang di berbagai wilayah desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Program ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk membangun ekosistem demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan berbasis komunitas.

Program pembentukan desa tematik tersebut diawali dengan serangkaian audiensi dan dialog kelembagaan yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya di sejumlah desa. Audiensi dilaksanakan sebagai pendekatan awal untuk memperkenalkan konsep desa pengawasan serta desa anti-politik uang, sekaligus menggali kesiapan pemerintah desa beserta elemen masyarakat dalam membangun ruang edukasi dan pengawasan partisipatif di lingkup desa.

Tahap berikutnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti-Politik Uang, yang dihadiri oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa yang akan melakukan kerja sama se-Kabupaten Karanganyar. Rapat koordinasi ini menjadi forum utama untuk menyamakan persepsi, menyusun kerangka kolaborasi, serta menentukan alur pembentukan desa pengawasan dan desa anti-politik uang secara lebih terstruktur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, SH., MH, menjelaskan bahwa pembentukan desa pengawasan dan desa anti-politik uang merupakan bagian dari upaya besar Bawaslu untuk memperkuat pendekatan pencegahan pelanggaran pemilihan umum yang melibatkan masyarakat secara langsung. Menurutnya, desa merupakan satuan sosial yang dinamis, dekat dengan masyarakat, dan memiliki otoritas serta jaringan yang kuat dalam menjalankan pendidikan politik secara informal.

Ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk mengedepankan pengawasan partisipatif yang berorientasi pada pencegahan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah desa, Bawaslu berharap dapat mengembangkan model pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat dan relevan dengan potensi kerawanan di tingkat desa.

Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi dan Penguatan Sinergi

Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 1 Desember 2025 memfokuskan pembahasan pada tiga aspek utama: konsep kelembagaan desa pengawasan, pembentukan desa anti-politik uang, dan mekanisme kerja sama jangka panjang antara Bawaslu dan pemerintah desa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar yang membidangi pencegahan, R.Ag. Sudarsono S.Fil.I, menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman mendasar, termasuk perlunya kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan desa. Sinergi ini dibutuhkan agar pembentukan desa tematik tidak berhenti pada simbolisasi semata, tetapi menjadi gerakan masyarakat yang hidup dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, para Kepala Desa dan tokoh masyarakat juga menyampaikan pandangan, kebutuhan, dan kondisi riil di wilayah masing-masing. Hal ini menjadi bahan dasar bagi Bawaslu untuk menyusun pendekatan pembinaan yang sesuai dengan karakteristik desa, termasuk kebutuhan materi, penyusunan modul edukasi, hingga pembentukan kader pengawasan desa.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi, Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing desa yang terlibat dalam program ini. Kerja sama tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dan dasar operasional pelaksanaan kegiatan pembinaan desa pengawasan dan desa anti-politik uang. Kerja sama ini akan dibagi dalam beberapa kluster, berdasarkan wilayah kecamatan, tingkat kerawanan pemilu, dan kebutuhan spesifik desa. 

1. Pembinaan dan edukasi kader desa,

2. Sosialisasi anti-politik uang untuk masyarakat,

3. Penyusunan peta kerawanan tingkat desa,

4. Pelibatan komunitas lokal dan kelompok strategis,

5. Pengembangan media informasi desa pengawasan,

6. Simulasi penanganan dugaan pelanggaran di tingkat desa.

Pembentukan kluster ini penting agar proses pembinaan lebih fokus, terarah, dan dapat disesuaikan dengan karakteristik sosial-politik tiap wilayah. “Program ini adalah investasi jangka panjang bagi demokrasi di Karanganyar. Kami ingin menyiapkan masyarakat yang tidak hanya menjadi peserta pasif, tetapi aktor penting dalam menjaga demokrasi dari berbagai praktik kotor yang merusak tatanan politik,” tutur Ikhsan Nur Isfiyanto selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta seluruh unsur masyarakat sipil. Bawaslu siap memberikan pendampingan, materi edukasi, hingga pelatihan teknis untuk mendukung keberlanjutan program desa pengawasan dan desa anti-politik uang.

Pers Release