Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar tengah melaksanakan kegiatan penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Karanganyar dalam mendokumentasikan seluruh proses pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta sebagai wujud publikasi kepada masyarakat dan refleksi kelembagaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, SH, MH,. menjelaskan bahwa penyusunan buku ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan Bawaslu dalam mencatat seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan 2024. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana refleksi atas dinamika yang dihadapi jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa buku ini juga merupakan bentuk publikasi resmi Bawaslu Kabupaten Karanganyar yang diharapkan dapat memberikan informasi terbuka kepada masyarakat tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran pemilihan dilakukan di tingkat daerah. Dalam konteks penyelenggaraan demokrasi, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Penyusunan buku ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan berbasis data lapangan, melibatkan berbagai pihak baik dari internal Bawaslu maupun unsur eksternal yang memiliki pengalaman langsung dalam pengawasan Pemilihan 2024. Dari internal lembaga, penulis terdiri atas jajaran Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karanganyar, sedangkan dari eksternal Bawaslu Karanganyar juga melibatkan unsur dukungan dari exs jajaran Panwaslu Kecamatan yang memiliki perspektif ilmiah serta pengalaman praktis secara langsung dalam menghadapi permasalahan di lapangan. Keterlibatan lintas pihak ini diharapkan dapat memperkaya substansi buku dengan pandangan yang beragam dan objektif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar yang membidangi penanganan pelanggaran, Ikhsan Nur Isfiyanto, S,Pd, MH, menyampaikan bahwa penyusunan buku ini bukan hanya bentuk dokumentasi teknis, tetapi juga sarana evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum pemilu di tingkat daerah. “Buku ini akan memuat tidak hanya data kasus pelanggaran yang ditangani, tetapi juga analisis terhadap pola-pola pelanggaran, faktor penyebab, kendala di lapangan, serta strategi penyelesaian yang diterapkan oleh jajaran pengawas. Dengan demikian, buku ini menjadi refleksi menyeluruh atas proses penanganan pelanggaran Pemilihan 2024 di Kabupaten Karanganyar,” ungkap Ikhsan.
Penyusunan buku ini juga sejalan dengan semangat Bawaslu Republik Indonesia dalam mendorong peningkatan literasi pengawasan dan memperkuat budaya dokumentasi kelembagaan di seluruh jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 direncanakan akan terbit pada akhir tahun 2025. Setelah proses penyusunan dan penyuntingan selesai, buku ini akan diluncurkan secara resmi dan dipublikasikan baik dalam bentuk cetak maupun digital agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat, akademisi, media, serta penyelenggara pemilu.
Melalui penerbitan buku ini, Bawaslu Kabupaten Karanganyar berharap dapat memperkuat nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Selain itu, hasil dokumentasi ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di periode mendatang.