Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Limpahkan Kasus Dugaan Pidana Pemilihan ke Polres

BAWASLUKRA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan ke Polres Karanganyar, Selasa (29/10/2024). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi pada para pihak, serta  pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Kamis sore (24/10/2024). Pelapor, Agung Setiyotomo menyebut, adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rober-Ade oleh terlapor berinisial S, warga  Kalongan, Tasikmadu. 

Peristiwa terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024), pukul 23.52 WIB. Salah satu warga yang memergoki kejadian tersebut segera menghentikan pelaku, dan memanggil warga lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Ade agar tidak terjadi amuk massa. 

Dari laporan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada pelapor,terlapor dan saksi-saksi. Pada proses klarifikasi, terlapor mengakui telah dengan sengaja  melepas APK tersebut. Terlapor beralasan, APK tersebut akan dibawa pulang untuk menutup jendela dan atap rumahnya yang bocor saat hujan tiba. 

Berdasarkan pleno di tingkat Pimpinan Bawaslu, hasil klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Dari hasil pembahasan disepakati kasus ini ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp1.000.000,00. (Tim Humas) 

Pers Release