Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar menemukan 14.222 buah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, temuan ini merupakan hasil inventarisir jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) sejak 23-31 Oktober 2024. Diatara APK yang melanggar ini, ditemukan 2.413 buah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 11.809 buah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Berikut Jenis dan Jumlah APK yang melangar :
Jenis Pemilihan | Jenis APK Gubernur melanggar aturan | Jumlah | ||||
Spanduk | Baliho | Bendera | Umbul-umbul | Jenis lain (Rontek) | ||
Pemilihan GUbernur | 194 | 247 | 50 | 0 | 1.972 | 2.413 |
Pemilihan Bupati | 194 | 361 | 11 | 2 | 11.241 | 11.809 |
Total | 14.222 | |||||
Jenis APK yang banyak melanggar ialah MMT kecil atau yang sering disebut Rontek dengan ukuran 100 cm x 150 cm yang dipaku di Pohon Pelindung Jalan, tiang Listrik dan Telefon. Berdasarkan analisis dan kajian Bawaslu Karanganyar, APK yang melanggar tersebut bertentangan dengan Pasal 13, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penataan Alat Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1173 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Ikhsan Nur Isfiyanto, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa, “Pemasangan APK merupakan metode kampanye yang diperbolehkan selama tahapan kampanye, tetapi pemasangannya tidak boleh melangar aturan”. “Untuk selanjutnya Bawaslu mengirim surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU terhadap APK yang melanggar aturan ini”, imbuhnya.