Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, Rabu (28/8/2024).
Tim Ilyas-Tri Haryadi tiba di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pukul 15.50 WIB. Berkas pendaftaran diserahkan ke KPU, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan pengunggahan berkas secara online di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bawaslu memastikan seluruh dokumen persyaratan pencalonan sudah terpenuhi. Ada tujuh dokumen yang harus dilengkapi partai pengusul, di antaranya Formulir B Persetujuan Parpol, Formulir B Pencalonan Parpol, dan telah memenuhi syarat 7,5 % perolehan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Karanganyar atau minimal 45.150 suara.
Selain itu, Bawaslu juga memastikan 18 syarat calon dipenuhiTim Ilyas – Tri Haryadi. Syarat tersebut di antaranya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari hasil pengawasan, berkas fisik yang diterima KPU dengan data pendaftaran pada SILON telah sesuai. Berkas pendaftaran dinyatakan diterima. Tim mendapat tanda terimadan pengantar pemeriksaan kesehatan. Seluruh tahap pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Dr Moewardi yang rencananya dilaksanakan 31 September – 2 Oktober 2024 .
Sementara seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan disiagakan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa dalam iring-iringan pendaftaran bakal pasangan calon tersebut. Dari hasil pengawasan, hingga prosesi pendaftaran pukul 17.30 berakhir tidak ditemukan indikasi keterilbatan kedua unsur tersebut dalam kegiatan tersebut. (TimHumas)