Memasuki masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menyiapkan tim untuk mengawasi tahapan tersebut.
Ada empat tim yang disiagakan pada tahap penerimaan pendaftaran ini. Tiap tim sudah dilengkapi dengan alat kerja pengawasan (AKP) untuk memastikan kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat pasangan calon. Tim akan dibagi dalam tiga hari sesuai jadwal pendaftaran, yaitu 27 – 29 Agustus 2024.
Khusus di hari terakhir pendaftaran, pengawasan dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB. Tugas pengawasan dilaksanakan dengan turun langsung ke Sekretariat KPU dan online melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai atau gabungan partai pengusul mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Syarat calon yang harus dipenuhi di antaranya legalisasi fotokopi ijazah terakhir, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir.
Sementara persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi di harus melampirkan Formulir Model B Persetujuan Pecalonan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai di tingkat pusat.
Sementara, hingga pukul 16.00, Selasa (27/8/204) belum ada bakal pasangan calon yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Sebelumnya, dari hasil pengawasan Bawaslu, Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah diumumkan sesuai jadwal pada tanggal 24 Agustus 2024, sore hari. Pengumuman juga disiarkan di media elektronik pada Minggu-Senin (25-26/8/2024) dan dimuat di tiga media cetak pada Senin (26/8/2024). (TimHumas)