KARANGANYAR-Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 resmi diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum, Sabtu sore (24/8/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar juga telah menerima surat resmi pemberitahundari KPU setempat.
Dari surat yang dikirim ke Bawaslu dilampirkan pula pengumuman resmi yang diunggah di laman KPU. Isinya juga sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani meminta semua pihak bisa segera menyesuaikan dengan persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang ditetapkan.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran harus sudah dipublikasikan di laman resmi KPU dan/ atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Adanya Putusan MK tersebut juga membuka peluang gabungan partai untuk mengusulkan pasangan calon sendiri. Merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Untuk Kabupaten Karanganyar dengan jumlah total jumlah suara sah 601.989 suara , maka partai atau gabungan partaidapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5 % jumlah suara sah atau setara 45.150 suara.
Bawaslu juga mengingatkan partai pengusul agar mempersiapan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat dan tepat aturan. Mengingat waktu penerimaan berkashanya tiga hari, yaitu 27-29 Agustus 2024. ( TimHumas)