Tahapan Coklit, Bawaslu Karanganyar Layangkan 134 Sarper Kepada KPU Karanganyar
Bawaslu Kab. Karanganyar dan jajarannya melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan sejak Tanggal 24 Juni s/d Tanggal 24 Juli 2024.
Fokus pengawasan melekat meliputi; 1). ketaatan/kepatuhan prosedur yang dilakukan petugas Pantarlih pada masa Coklit. 2). Memastikan Kembali jika terdapat pemilih yang tidak masuk dalam DP4, sementara pemilih tersebut dinyatakan MS dengan bukti dokumen resmi (KTP-el atau surat keterangan paling mutakhir). 3). Memastikan apabila masih ditemukan pemilih yang dinyatakan TMS, namun terdaftar dalam data pemilih.
Selain pengawasan melekat yang dilakukan jajaran Bawaslu (Pengawas Tingkat Kecamatan/Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa - PKD) juga menggunakan metode uji petik yang dilaksanakan sejak 27 Juni - 18 Juli 2024.
Substansi dari uji petik adalah untuk memastikan apakah petugas pantarlih sesuai tugasnya telah melaksanakan coklit dengan benar (mendatangi setiap rumah pemilih dan melakukan pendataan, memberikan tanda bukti telah di coklit, dan menempelkan stiker coklit).
Dalam pelaksanaan uji petik, di setiap harinya PKD mendatangi 10 KK sebagai basis sampling.
Dari serangkaian pengawasan melekat dan ujik petik, menghasilkan 134 saran perbaikan (Sarper) yang tujukan kepada PPK dan PPS. Uraian dari angka tersebut; sarper secara tertulis sebanyak 27 dan 109 sarper disampaikan secara lisan.
Sarper yang disampaikan Panwascam atau PKD, hampir secara keseluruhan memuat soal kepatuhan prosedural. Misal, di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso. Salah satu rumah pemilih sudah ditempel stiker coklit, akan tetapi pemilik rumah tidak merasa didatangi atau didata oleh Pantarlih. Di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Pantarlih lupa menandatangani di kolom tandatangan stiker coklit dan pemilihnya juga sama. Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar. Terdapat salah satu pemilih yang belum dilakukan coklit, sehingga Panwascam meminta kepada PPK untuk dilakukan coklit sebelum tahapan coklit berakhir.
Secara kelembagaan, Bawaslu Karanganyar mengapresiasi kesigapan KPU Karanganyar dan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap sarper yang dilayangkan. KPU Karanganyar langsung menindaklanjutinya, bahkan mengucapkan terima kasih karena sudah mengingatkan jajarannya (Pantarlih) untuk bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga berkaitan dengan data pemilih di Kabupaten Karanganyar menjadi clear atau tidak ada satupun yang tercecer.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar,
Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H,. M.H